Bekasi, jakartawaspada.com – Polisi tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan pelaku berinisial D. Berdasarkan laporan korban, Henny Herawati Nawir (52), kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi B-2133-TON dari sebuah perusahaan rental di Jakarta Timur pada Oktober 2024.
Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak hanya gagal membayar uang sewa, tetapi juga membawa kabur kendaraan tersebut. Mobil diketahui telah digadaikan atau dipindahkan kepada pihak lain.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Bekasi Kota pada 7 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan atas nama perusahaan CV Unicorn Trinindya. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor LP/B/1994/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terakhir terdeteksi berada di kawasan Bekasi Barat, tepatnya di Kampung Dua, Jalan Wijaya Kusuma III. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Selain memeriksa dokumen identitas penyewa secara teliti, pemasangan perangkat pelacak (GPS) pada kendaraan disarankan untuk mencegah insiden serupa.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi terkait kasus ini. Bagi yang memiliki informasi, diharapkan segera menghubungi Polres Metropolitan Bekasi Kota atau kantor polisi terdekat. (dn)