Jakarta, jakartawaspada.com | Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri dipastikan naik menjadi 2,4%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif PPN secara umum yang akan berlaku sebesar 12%, naik dari tarif saat ini yang berada di angka 11%. Kenaikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kegiatan membangun sendiri, baik untuk bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, juga dikenakan PPN. Besaran PPN untuk kegiatan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022. Dalam regulasi ini, pajak yang harus dibayar merupakan hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini, dengan tarif PPN 11%, pajak yang dikenakan untuk membangun sendiri adalah 2,2%. Namun, pada 2025, ketika PPN naik menjadi 12%, pajak yang dikenakan juga naik menjadi 2,4%.
Ketentuan Bangunan Kena PPN
Adapun bangunan yang dikenakan PPN membangun sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, bata, atau baja.
2. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
3. Memiliki luas minimal 200 meter persegi.
Kegiatan ini bisa dilakukan sekaligus atau secara bertahap, asalkan proses pembangunan tidak lebih dari dua tahun.
Kenaikan PPN ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membangun rumah secara mandiri di masa mendatang. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan biaya tambahan akibat kenaikan pajak tersebut.
(Dn)