Jakarta Timur, jakartawaspada.com – Sengketa pemilihan Dewan Kota kembali memasuki babak penting. Pada Rabu (4/6/2025), sidang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan menghadirkan pihak penggugat, tergugat, serta pihak intervensi.
Sidang kali ini dijadwalkan sebagai momen terakhir untuk menyerahkan bukti tertulis dan mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak. Namun, jalannya persidangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
Pihak penggugat menginformasikan bahwa mereka telah menemukan sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting dan relevan untuk menguatkan gugatan yang telah diajukan. Bukti-bukti tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada majelis hakim.
Di sisi lain, saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan hadir dalam sidang justru berhalangan. Kuasa hukum tergugat menyampaikan langsung kepada majelis bahwa saksi tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
“Seharusnya ini menjadi kesempatan terakhir untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi. Namun karena perkembangan ini, sidang akan ditunda. Putusan direncanakan akan dibacakan pada akhir bulan ini,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Majelis juga mengingatkan bahwa pendapat ahli, jika dianggap perlu, tidak harus disampaikan secara lisan di ruang sidang. “Cukup disampaikan secara tertulis, asalkan disusun secara rinci dan menyeluruh,” tambahnya.
Sidang ditunda dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda lanjutan penyampaian bukti dari para pihak yang bersengketa. (Ag)