Jakarta – Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda replik, Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menolak mentah-mentah seluruh pledoi terdakwa Ivon Setia Anggara (65) maupun tim kuasa hukumnya.
“Semua pembelaan tidak berdasar. Fakta persidangan, keterangan saksi, hingga hasil penyidikan kepolisian jelas menyatakan terdakwa lalai hingga menimbulkan kematian korban,” tegas Rakhmat di ruang sidang.
Kelalaian Fatal: Baru Operasi Katarak, Nekat Menyetir
JPU menekankan bahwa terdakwa baru saja menjalani operasi katarak, namun tetap memaksakan diri mengemudi dengan penglihatan yang belum pulih. Akibatnya, ia menabrak korban yang sedang berolahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban mengalami pendarahan otak, luka parah di kepala dan wajah, hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian di rumah sakit.
Ironisnya, meski sadar menabrak sesuatu, Ivon tidak berhenti untuk menolong. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya, seakan tak terjadi apa-apa.
Dalih Pengacara Dipatahkan Jaksa
Tim penasihat hukum Ivon berdalih korban berjalan di sisi jalan yang salah. Klaim itu langsung dipatahkan JPU.
“Ini bukan jalan tol, melainkan kawasan perumahan padat penduduk. Pejalan kaki wajar beraktivitas di sana, dan pengendara seharusnya ekstra hati-hati. Membalikkan logika dengan menyalahkan korban jelas tidak dapat diterima,” tegas Rakhmat.
Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan
JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000. Ivon didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Majelis hakim kami minta mengabulkan seluruh tuntutan demi tegaknya keadilan,” pungkas Rakhmat.
Tertutup dari Media
Usai sidang, Ivon enggan memberi keterangan kepada awak media. Sejumlah pengawal buru-buru menghalangi jurnalis yang mencoba meminta komentar. Sikap bungkam ini kian menambah kesan bahwa terdakwa tak ingin bertanggung jawab di hadapan publik.
Sidang putusan akan digelar Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau memberikan keringanan pada terdakwa tabrak lari yang telah merenggut nyawa seorang lansia. (Red)