Oleh: Andri Maulana, SH.
Pelantikan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang bukan sekadar agenda seremonial kelembagaan. Ia hadir di tengah momen krusial: transisi besar sistem hukum pidana Indonesia pasca lahirnya KUHP dan KUHAP baru, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar tentang arah keadilan di negeri ini.
Di satu sisi, pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai simbol pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan berdaulat. Namun di sisi lain, perubahan regulasi yang massif ini menyimpan risiko laten: menjauhnya hukum dari masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, dan minim literasi hukum.
Dalam konteks inilah, pengukuhan LBH STISNU Tangerang patut dibaca sebagai alarm sosial—bahwa akses keadilan tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada teks undang-undang dan aparat penegak hukum semata.
Hukum Baru, Masalah Lama
Pengalaman panjang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan satu kenyataan pahit: hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Reformulasi norma pidana tanpa penguatan mekanisme kontrol publik berpotensi memperlebar ketimpangan tersebut.
KUHP dan KUHAP baru membawa banyak norma dengan ruang tafsir luas. Dalam situasi ideal, tafsir tersebut digunakan untuk keadilan substantif. Namun dalam praktik birokrasi hukum yang belum sepenuhnya bersih dan akuntabel, ruang tafsir justru berisiko menjadi alat represi baru.
Di sinilah problem utamanya: negara terlalu cepat mengubah aturan, tetapi terlalu lambat menyiapkan masyarakat.
Negara yang Terlalu Percaya pada Aparat
Negara tampak masih menaruh keyakinan berlebihan bahwa aparat penegak hukum akan selalu bertindak objektif dan proporsional. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa keseimbangan kekuasaan hanya bisa dijaga jika ada kekuatan sipil yang kritis, salah satunya lembaga bantuan hukum.
LBH bukan sekadar “pendamping perkara gratis”. Ia adalah penjaga moral sistem hukum, penyeimbang relasi kuasa antara negara dan warga. Tanpa LBH yang kuat, hukum akan kehilangan dimensi keadilannya dan berubah menjadi sekadar alat administratif.
Peran Strategis LBH di Era Baru
Dalam forum pelantikan dan seminar hukum di STISNU Tangerang, muncul satu benang merah penting: LBH harus bertransformasi dari reaktif menjadi proaktif. Tidak cukup hanya hadir saat konflik hukum terjadi, tetapi juga aktif dalam pendidikan hukum kritis, advokasi kebijakan, dan pengawasan implementasi undang-undang.
Pernyataan Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, yang menegaskan bahwa LBH harus berani menjadi pengkritik kebijakan yang merugikan rakyat, mencerminkan sikap yang semakin langka di tengah kultur hukum yang cenderung kompromistis.
Lebih jauh, keterlibatan kampus dan mahasiswa hukum dalam kerja-kerja LBH menjadi harapan baru. Kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading teori, tetapi harus turun ke gelanggang realitas sosial, tempat hukum benar-benar diuji.
Keadilan Tidak Lahir dari Regulasi Saja
Pelantikan LBH STISNU Tangerang mengingatkan kita pada satu hal mendasar: keadilan tidak pernah lahir hanya dari undang-undang, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi, mengkritik, dan melawan ketidakadilan yang dilegalkan oleh sistem.
Jika KUHP dan KUHAP baru ingin benar-benar menjadi tonggak kemajuan hukum nasional, maka negara harus membuka ruang seluas-luasnya bagi LBH, masyarakat sipil, dan media untuk bersuara—bukan membungkam mereka atas nama ketertiban hukum.
Sebab hukum yang tidak dikritik, cepat atau lambat, akan kehilangan nurani.
.jpeg)
